Komisi etik penelitian undiksha terbentuk sejak tahun 2024. Komisi Etik Undiksha bertugas melakukan telaah etik penelitian bagi peneliti dari internal undiksha dan juga eksternal undiksha. Telaah etik dilakukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan penelitian tidak melanggar kaidah-kaidah Etik yang sudah ditetapkan dalam International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans yang dikeluarkan oleh CIOMS-WHO serta Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional.